Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 058 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim tanda kecakapan, perlu adanya suatu pedoman yang tepat, yang dapat membantu pada Pembina Pramuka mendorong peserta didik untuk berlatih dengan giat ;